indoposonline.id – Aparat Polda Metro Jaya meringkus jaringan tes swab dan PCR palsu. Berdasar hasil operasi, polisi mengamankan delapan orang. Aparat juga mengamankan pekerja laboraturium klinik.
Sejumlah pelaku antara lain berinisial RSH berperan menawarkan, RHM membuat dan pekerja lab, SP menawarkan, MA bagian pemasaran, dan KA menjajakan surat palsu melalui media social. Selanjutnya, pengguna MA, Y, dan IS. “Pelaku mempunyai PDF surat palsu. Jadi, tinggal print out,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Selain itu, jaringan pemalsu surat tes tersebut juga membuat stampel klinik. Surat itu, untuk keperluan bepergian melalui pesawat dan kereta api. Bekal surat palsu itu, sangat membahayakan. Pasalnya, pemesan surat tanpa melalui tes. “Kalau pemesan positif, bisa lolos dan tidak terlacak,” imbuh Yusri.
Berdasar pengakuan para tersangka, banderol surat swab anti gen seharga Rp75 ribu. Sedang surat PCR palsu berbanderol Rp900 ribu. Satu dari delapan pelaku, masih cuku muda. Namun, tetap menjalani proses sesuai hukum berlaku. Petugas menyita komputer berisi pdf surat PCR dan swab, stempel klinik, surat jadi, dan ponsel untuk menawarkan produk.