Para pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun kurungan. Selain itu, juga dijerat undang-undang ITE. “Ini kelompok ketiga setelah dua kelompok lain sudah kita tangkap. Kita tidak segan menangkap pelaku kejahatan,” tutupnya. (car)
