Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Cokok Jaringan Surat Tes Swab-PCR Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Polisi Cokok Jaringan Surat Tes Swab-PCR Palsu
Jakarta Raya

Polisi Cokok Jaringan Surat Tes Swab-PCR Palsu

Redaksi
Redaksi Published 25 Jan 2021, 21:14
Share
2 Min Read
RINGKUS - Aparat Polda Metro Jaya gelar perkara delapan pelaku pemalsu surat tes swab dan PCR, Senin (25/1/2021). Foto - Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Aparat Polda Metro Jaya meringkus jaringan tes swab dan PCR palsu. Berdasar hasil operasi, polisi mengamankan delapan orang. Aparat juga mengamankan pekerja laboraturium klinik.

Sejumlah pelaku antara lain berinisial RSH berperan menawarkan, RHM membuat dan pekerja lab, SP menawarkan, MA bagian pemasaran, dan KA menjajakan surat palsu melalui media social. Selanjutnya, pengguna MA, Y, dan IS.  “Pelaku mempunyai PDF surat palsu. Jadi, tinggal print out,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Selain itu, jaringan pemalsu surat tes tersebut juga membuat stampel klinik. Surat itu, untuk keperluan bepergian melalui pesawat dan kereta api. Bekal surat palsu itu, sangat membahayakan. Pasalnya, pemesan surat tanpa melalui tes. “Kalau pemesan positif, bisa lolos dan tidak terlacak,” imbuh Yusri.

Berdasar pengakuan para tersangka, banderol surat swab anti gen seharga Rp75 ribu. Sedang surat PCR palsu berbanderol Rp900 ribu. Satu dari delapan pelaku, masih cuku muda. Namun, tetap menjalani proses sesuai hukum berlaku. Petugas menyita komputer berisi pdf surat PCR dan swab, stempel klinik, surat jadi, dan ponsel untuk menawarkan produk.

Baca Juga

Sejumlah pekerja menggeber pembangunan Masjid Tjia Kang Hoo yang memiliki arsitektur agama Islam, budaya Tionghoa dan Betawi di Jalan H. Soleh, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (31/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dongkrak Perekonomian, Dewan Kemakmuran Masjid Tjia Kang Hoo Ingin Buat BUMM di Pasar Rebo
Kota Jakarta Selatan Peroleh Zakat, Infaq dan Sedekah Tertinggi se-DKI
Hujan Deras, Jalan DI Panjaitan Tergenang 60 Sentimeter

Para pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun kurungan. Selain itu, juga dijerat undang-undang ITE. “Ini kelompok ketiga setelah dua kelompok lain sudah kita tangkap. Kita tidak segan menangkap  pelaku kejahatan,” tutupnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaringan Kejahatan, polda metro jaya, Ringkus, Surat tes swab-PCR Palsu
Redaksi 25 Jan 2021, 21:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pejabat Jaksel Tepat Sandang Wali Kota
Next Article DANA Terapkan Sistem Keamanan Terkini
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?