indoposonline.id – Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok penjual Orang Utan dan Lutung. Pria berinisial YI itu, juga menjual burung Beo Nias, di Kios Burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. ”Tersangka satu orang kita amankan karena menyelundupkan, memperjualbelikan hewan-hewan langka,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Modus tersangka menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Caranya, masuk komunitas pencinta satwa. Lalu, memasang status whatsapp untuk menarik minat pembeli. Termasuk, mempromosikan di media sosial. ”Dia membuat kamuflase dengan menjual hewan-hewan biasa. Mencari korban memiliki hewan langka dia siap membeli, nanti dia jemput. Kemudian juga punya komunitas lain untuk menjual,” bebernya.
Penyidik menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Pelaku tidak menyiapkan secara langsung. Kalau ada pesanan sekitar tiga sampai lima hari baru disiapkan. ”Ini untuk menghindari petugas,” imbuhnya.