Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Ingatkan Peserta agar Hindari Calo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Ingatkan Peserta agar Hindari Calo
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Ingatkan Peserta agar Hindari Calo

Farih
Farih Published 20 Feb 2026, 14:40
Share
3 Min Read
PERLINDUNGAN: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. (foto BPJS Ketenagakerjaan)
PERLINDUNGAN: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
SHARE

IPOL.ID – Peserta program BPJS Ketenagakerjaan diimbau lebih waspada terhadap praktik percaloan dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Layanan klaim resmi dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun, sehingga masyarakat diminta menggunakan kanal resmi yang telah disediakan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing Rita Mariana menegaskan seluruh proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi. Rita mengatakan peserta tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga karena semua layanan sudah tersedia secara digital maupun langsung di kantor cabang. “Pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya. Peserta diminta menggunakan kanal resmi seperti aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau datang langsung ke kantor cabang. Jika ada pihak yang menawarkan bantuan berbayar atau mengaku petugas datang dari rumah ke rumah, itu patut dicurigai sebagai calo,” ujar Rita.

Rita menjelaskan, terdapat dua mekanisme utama yang dapat dimanfaatkan peserta untuk melakukan klaim JHT secara mudah. Untuk saldo di bawah Rp15 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sementara untuk saldo di atas Rp15 juta, peserta dapat menggunakan layanan daring Lapak Asik yang memungkinkan proses verifikasi data dilakukan secara online hingga wawancara virtual.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, calo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dosen Politani paparkan dutch bucket kepada warga. Foto: kemendiktisaintek Politani Samarinda Kembangkan Inovasi Dutch Bucket dan Cocopeat untuk Kemandirian Pangan
Next Article Menag Nasaruddin Umar mendapat fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: Ist KPK Harap Menag Segera Klarifikasi Penggunaan Fasilitas Jet Pribadi dari Oesman Sapta

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi ledakan. Foto: iStock
Headline

Gudang Amunisi di Madiun Meledak, Sejumlah Anggota TNI Terluka

Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Nasional
Kawal Ekonomi Sirkular dan Perdagangan Global, Indonesia Pimpin Pertemuan Pakar Metrologi Asia Pasifik di Yogyakarta
16 Jul 2026, 15:33
Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?