Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ringkus Menjual Orang Utan dan Beo Nias
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Polisi Ringkus Menjual Orang Utan dan Beo Nias
Jabodetabek

Polisi Ringkus Menjual Orang Utan dan Beo Nias

Redaksi
Redaksi Published 28 Jan 2021, 22:43
Share
2 Min Read
SHARE

indoposonline.id – Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencokok penjual Orang Utan dan Lutung. Pria berinisial YI itu, juga menjual burung Beo Nias, di Kios Burung Pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. ”Tersangka satu orang kita amankan karena menyelundupkan, memperjualbelikan hewan-hewan langka,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Modus tersangka menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Caranya, masuk komunitas pencinta satwa. Lalu, memasang status whatsapp untuk menarik minat pembeli. Termasuk, mempromosikan di media sosial. ”Dia membuat kamuflase dengan menjual hewan-hewan biasa. Mencari korban memiliki hewan langka dia siap membeli, nanti dia jemput. Kemudian juga punya komunitas lain untuk menjual,” bebernya.

Penyidik menangkap pelaku dengan berpura-pura menjadi calon pembeli. Pelaku tidak menyiapkan secara langsung. Kalau ada pesanan sekitar tiga sampai lima hari baru disiapkan. ”Ini untuk menghindari petugas,” imbuhnya.

YI memperdagangkan hewan langka sejak Agustus 2020 lalu. Mengambil keuntungan hingga Rp10 juta per hewan. ”Kita akan mendalami terus dari mana dia mendapat hewan. Apakah kemungkinan ada kejahatan internasional lintas negara?, nanti kita akan dalami semuanya. Apakah akan diselundupkan ke luar negeri nanti akan kita kembangkan,” tegasnya. Petugas mengamankan barang bukti satu ekor Orang Utan dengan nama latin Pongo Abelii, tiga ekor burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa. (car)

Baca Juga

Pendakwah dan pendidik Dr. Andian Parlindungan, MA.
Andian Parlindungan Coba Peruntungan Berjuang untuk Umat Lewat Parpol
Polda Metro Jaya Jelaskan Kronologi Terbongkarnya kasus Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang
Car Free Day di Kompleks Polda Metro Jaya untuk Sementara Tak Berlaku
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cokok Pelaku, Dilindungi, Hewan langka, Lotung Jawa, polda metro jaya
Redaksi 28 Jan 2021, 22:43
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pandemi Covid-19, Bisnis Bos Ekspedisi Ardhianto Hartono Justru Melesat
Next Article Mobil Listrik Nyaman dan Ramah Lingkungan
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
Hukum
Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba
31 Mar 2023, 19:23
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Kriminal
Angkot Modifikasi Didapati Jual Miras Saat Operasi Pekat Digeber di Jakarta Timur
31 Mar 2023, 23:35
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?