YI memperdagangkan hewan langka sejak Agustus 2020 lalu. Mengambil keuntungan hingga Rp10 juta per hewan. ”Kita akan mendalami terus dari mana dia mendapat hewan. Apakah kemungkinan ada kejahatan internasional lintas negara?, nanti kita akan dalami semuanya. Apakah akan diselundupkan ke luar negeri nanti akan kita kembangkan,” tegasnya. Petugas mengamankan barang bukti satu ekor Orang Utan dengan nama latin Pongo Abelii, tiga ekor burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa. (car)