Akibat ulah pelaku, sepeda motor yang dikendarai Zidane terjatuh. Karena tahu akan menjadi sasaran pelaku, Zidane meninggalkan sepeda motornya dan berlari. Namun, tiga orang pelaku mengejar korban untuk mengambil handphonenya.
Usaha pelaku merebut ponsel korban mendapat perlawanan. Hingga akhirnya Zidane dihujani sabetan senjata tajam. “Luka korban di bagian leher dan kepala,” katanya.
Barang bukti yang disita petugas yaitu di antaranya dua unit sepeda motor dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk melukai korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini para pelaku meringkus di Mapolrestro Bekasi Kota. (put)