indoposonline.id – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Waterboom Cikarang. Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti ribuan karcis atau tiket.
“Kami sudah tetapkan dua orang tersangka atas kasus kerumunan yang ada di Waterboom Cikarang,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Kamis (14/1/2021)
Hendra menambahkan, keduanya adalah general maneger berinisial IP dan manager marketing berinisial DN. Polisi kata dia, berhasil mengamankan dua ribu lebih tiket. “Barang bukti sudah kami amankan,” katanya.
Keduanya, kata Hendra akan diganjar dengan Pasal 9 junto 93 UU RI No 06 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. “Kita juga mengamankan barang bukti karcis,” katanya.
Menurut dia, kerumunan yang terjadi di Waterboom Cikarang itu tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Maupun tanpa kordinasi dari Satgas pengendalian Covid-19.
Seperti yang diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bekasi terpaksa menyegel wisata air Waterboom Lippo Cikarang. Penyegelan ini dilakukan setelah pengelola wisata dianggap mengundang kerumunan pada 10 Januari 2021. (dan)