Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RS Wajib Alokasikan Tempat Tidur Pasien Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RS Wajib Alokasikan Tempat Tidur Pasien Covid-19
NasionalNews

RS Wajib Alokasikan Tempat Tidur Pasien Covid-19

Redaksi
Redaksi Published 29 Jan 2021, 20:15
Share
1 Min Read
Menko PMK Muhadjir Effendy kala mengunjungi RSUD Bung Karno, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021). FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah mengingatkan rumah sakit (RS) mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen. Itu sesuai edaran Menteri Kesehatan (Menkes). “Ini tugas saya, termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mematuhi atau tidak surat edaran itu,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, selama ini mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah, belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya, banyak pasien Covid-19 tidak tertampung di RS. ”Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau. Kalau ada RS tidak patuh, ya kita beri sanksi,” jelas Muhadjir.

Namun, dia menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat. Dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 terus meningkat akan dapat ditangani secara baik.  Termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS. ”Tentu saja ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu. Kemudian sedang. Sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menko pmk, Muhadjir Effendy, pasien covid-19, Rumah Sakit, Sanksi, Tempat Tidur
Redaksi 29 Jan 2021, 20:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengguna Mobil Listrik Apresiasi Aplikasi Charge.IN 
Next Article Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem Pekan Depan
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
HeadlineNasional
Denny Indrayana Ingatkan Putusan MK Tidak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi
29 May 2023, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?