Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: RS Wajib Alokasikan Tempat Tidur Pasien Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > RS Wajib Alokasikan Tempat Tidur Pasien Covid-19
NasionalNews

RS Wajib Alokasikan Tempat Tidur Pasien Covid-19

Redaksi
Redaksi Published 29 Jan 2021, 20:15
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 29 at 17.13.48
Menko PMK Muhadjir Effendy kala mengunjungi RSUD Bung Karno, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021). FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah mengingatkan rumah sakit (RS) mengalokasikan tempat tidur bagi pasien Covid-19 minimal 40 persen. Itu sesuai edaran Menteri Kesehatan (Menkes). “Ini tugas saya, termasuk juga akan memantau apakah RS-RS mematuhi atau tidak surat edaran itu,” tutur Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat mengunjungi RSUD Bung Karno Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2021).

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, selama ini mayoritas RS, termasuk RS negeri dan lembaga-lembaga pemerintah, belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur untuk pasien Covid-19. Akibatnya, banyak pasien Covid-19 tidak tertampung di RS. ”Saya mohon juga teman-teman wartawan agar ikut memantau. Kalau ada RS tidak patuh, ya kita beri sanksi,” jelas Muhadjir.

Namun, dia menekankan pentingnya menetapkan status suspect Covid-19. Dalam hal ini, harus dipastikan status orang tanpa gejala (OTG), bergejala ringan, sedang, atau berat. Dengan manajemen tata kelola suspect yang baik, kenaikan angka kasus Covid-19 terus meningkat akan dapat ditangani secara baik.  Termasuk memastikan ketersediaan tempat tidur di RS. ”Tentu saja ketika harus merujuk ke RS juga harus yang berat dulu. Kemudian sedang. Sedangkan yang ringan dan tidak bergejala cukup melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya. (dri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: menko pmk, Muhadjir Effendy, pasien covid-19, Rumah Sakit, Sanksi, Tempat Tidur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 29 at 16.55.58 Pengguna Mobil Listrik Apresiasi Aplikasi Charge.IN 
Next Article WhatsApp Image 2021 01 29 at 17.36.25 Waspadai Dampak Cuaca Ekstrem Pekan Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

Nasional
Dedi Mulyadi Soroti Guru BK Potong Paksa Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut: ‘Kan Tinggal Diingatkan’
07 May 2026, 17:20
Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Nasional
Indonesia Kembangkan Satelit untuk Berbagai Misi
07 May 2026, 17:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?