indoposonline.id – Suara fraksi DPR terpecah terkait pelaksanaan Pilkada serentak. Itu yang membuat draf revisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 masih alot dibahas.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Golkar Maman Abdurahman memgatakan, belum diperlukan revksi UU Pemilu. Itu gang membuat partainya mendukung usulan tersebut.
Alasannya kata dia, UU Pemilu baru disahkan pada periode lalu. Sehingga belum bisa diketahui apakah perlu dibenahi lagi atau tidak. “Kita belum bisa mengatakan apakah UU Pemilu ini berhasil atau tidak, karena Pemilu serentak di 2024 belum berjalan,” kata Maman dalam keterangannya.
Maman menjelaskan, sebaiknya Pilkada 2024 bisa berjalan sesuai dengan UU Pemilu yang sudah ada. Dan setelah itu berjalan barulah kata dia, bisa dilakukan evaluasi.
“Jalani saja dahulu, jangan sedikit- dikit diubah,” kata Maman yang juga anggota Komisi VII DPR RI.
Apabila merujuk UU Pemilu saat iniz maka setiap kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 menyadari konsekuensi jadwal Pilkada. Sebab, di masa akhir jabatan mereka tidak ada pelaksanaan Pilkada.