indoposonline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) gencar memberantas truk angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih. Pasalnya, gara-gara kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) negara dirugikan Rp43 triliun.
“Ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL. Telah dilaksanakan proses Normalisasi Kendaraan Barang Over Dimension Over Loading (ODOL) sebanyak 2 (dua) unit kendaraan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Sabtu (30/1/2021).
Menurutnya, kendaraan tersebut akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Itu sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL, segera melakukan normalisasi kendaraannya. Sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan, gerakan (normalisasi truk ODOL) akan terus dilakukan. Sebelumnya sudah ada di kota-kota lainnya. Seperti di Padang, Pekanbaru, Semarang, dan Palembang.
“Kendaraan- kendaraan ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak. Tidak hanya mengakibatkan korban jiwa. Namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang ODOL,” jelasnya.
Bahkan kata Dirjen Budi, berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun.
“Karena itu, para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk, untuk bersama-sama dengan pemerintah mengamankan anggaran negara. Diakibatkan pelanggaran ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan. Sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan lainnya,” pungkasnya. (dri)