Bahkan kata Dirjen Budi, berdasarkan keterangan Menteri PUPR kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun.
“Karena itu, para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk, untuk bersama-sama dengan pemerintah mengamankan anggaran negara. Diakibatkan pelanggaran ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan. Sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan lainnya,” pungkasnya. (dri)
