Secara khusus, Roso juga menyampaikan tindakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) berupaya memberangus berita bahaya BPA bagi usia rentan. Caranya, dengan menyurati media-media memuat berita BPA unuk ditarik. “Berlindung dengan legalitas BPOM, SNI, dan Kemenperin menyampaikan bahaya BPA Hoax. Itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Kemudahan akses informasi kesehatan dari media baik international dan nasional, konsumen mulai peka dan aware akan bahaya BPA. Saat ini, sorotan utama menuju kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang? karena tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang mengandung BPA. “Itu perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita, dan janin Ibu hamil Indonesia,” ucapnya.
Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu perdebatan. Karena sudah banyak penelitian dan regulasi mengatur BPA pada sejumlah negara. Walau BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan diperkenankan yaitu 0,6 bpj, sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita, dan janin ibu hamil tidak kompromi atau zero paparan BPA.