indoposonline.id – Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) Roso Daras, menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Sebelumnya, JPKL telah menyurati Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM). Pengirim surat pada Menkominfo itu sangat penting.
Pertama, melalui surat itu, Roso ingin memperkenalkan organisasi JPKL. “Kami memperkenalkan Perkumpulan JPKL berdiri pada 10 November 2019. Kami menegakkan tugas jurnalistik sebagai penegak pilar demokrasi melalui fungsi pengawasan. Melaksanakan fungsi edukasi masyarakat terhadap isu-isu kesehatan dan lingkungan. Mewujudkan tata kelola organisasi profesi secara profesional dan akuntabel. Mendorong kebijakan publik pro kesehatan dan lingkungan,” tutur Roso Daras, di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Roso memaparkan program sedang menjadi perhatian khusus JPKL. Saat ini, JPKL tengah menyoroti isu kemasan plastik mengandung BPA, berbahaya bagi kesehatan bayi, balita, dan janin ibu hamil. Isu itu, sebenarnya sudah ada sejak 2010. Dunia kesehatan menghimbau kemasan mengandung BPA sebaiknya dihindari. Karena mengganggu pertumbuhan hormonal dan kanker. Sejumlah negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, Asia telah melarang penggunaan kemasan plastik mengandung BPA melalui regulasi mengenai bayi dan balita.
Secara khusus, Roso juga menyampaikan tindakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) berupaya memberangus berita bahaya BPA bagi usia rentan. Caranya, dengan menyurati media-media memuat berita BPA unuk ditarik. “Berlindung dengan legalitas BPOM, SNI, dan Kemenperin menyampaikan bahaya BPA Hoax. Itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan kebebasan pers,” tegasnya.
Kemudahan akses informasi kesehatan dari media baik international dan nasional, konsumen mulai peka dan aware akan bahaya BPA. Saat ini, sorotan utama menuju kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang? karena tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang mengandung BPA. “Itu perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita, dan janin Ibu hamil Indonesia,” ucapnya.
Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu perdebatan. Karena sudah banyak penelitian dan regulasi mengatur BPA pada sejumlah negara. Walau BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan diperkenankan yaitu 0,6 bpj, sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita, dan janin ibu hamil tidak kompromi atau zero paparan BPA.
Nah, tujuan utama pengiriman surat itu mengajukan permohonan kepada Menkominfo agar berita tentang (Disinformasi) kandungan zat BPA pada Galon Isi Ulang berbahaya dicabut, dan diganti dengan berita mendukung bahaya BPA bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. “Kami juga melampirkan print out berita-berita sejumlah media online mengenai bahaya BPA bagi bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. Juga jurnal dalam dan luar negeri berisi tentang kajian betapa bahayanya BPA,” beber Roso. “Jadi, berita unggahan pada laman Menkominfo tentang BPA berbahaya hoaks, supaya ditinjau ulang. BPA berbahaya itu bukan hoaks,” tegasnya. (put)