IPOL.ID- Kasus dugaan pemalsuan sertipikat tanah yang dilaporkan ke aparat penegak hukum kini memasuki babak baru, Jumat (15/5/2026). Dua pelapor berinisial ICS dan SR kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum para pelapor, Yuspan Zhaluku mengatakan, penetapan tersangka itu membuat kondisi psikologis kliennya menjadi terganggu.
Bahkan salah satu kliennya, SR, disebut mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap,” ujar Yuspan kepada awak media di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Sedangkan ICS, lanjut dia, tetap menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Polda Metro Jaya.
“Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka,” kata Yuspan.
Dia menjelaskan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun pihaknya mengaku masih belum memahami dasar penetapan tersangka tersebut.
