Laporan yang sebelumnya dibuat oleh tim kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri. Kemudian, ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Menurut dia, proses tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Satgas Anti Mafia Tanah. Bahkan rekomendasi peningkatan perkara ke laporan polisi berasal dari hasil pendalaman aparat penegak hukum juga.
“Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan,” beber Yuspan.
Dia mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Permohonan itu disebut sudah diterima dan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus.
“Kami minta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya jadi terang dan ada kepastian hukum,” pungkas Yuspan. (Joesvicar Iqbal)
