IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan pada Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi.
Kemudian, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku pihak penerima.
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Rabu (13/8/2025).
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” sambung Asep.
Adapun tersangka ADT dan DJN diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
