Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK
HeadlineHukum

Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK

Bambang
Bambang Published 14 Aug 2025, 19:32
Share
2 Min Read
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Live streaming Instagram @kpkri
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Live streaming Instagram @kpkri
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan pengelolaan kawasan hutan pada Kamis (14/8/2025).

Ketiga tersangka yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Group, Aditya (ADT) selaku pihak pemberi.

Kemudian, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) selaku pihak penerima.

Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Rabu (13/8/2025).

Baca Juga

IMG 20260515 WA0093
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
Ditetapkan Tersangka, Bupati Rejang Lebong Langsung Ditahan di Rutan KPK
Ditetapkan Tersangka, Eks Direktur Pelindo I dan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya Langsung Ditahan

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

“Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” sambung Asep.

Adapun tersangka ADT dan DJN diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Inhutani V dan 2 Swasta, Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan Employee Volunteering pada program CONNECT-IN: Langkah Konservasi Telkom untuk Indonesia Lestari yang dilaksanakan pada 9-10 Agustus 2025 di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Foto: Telkom Indonesia Telkom Gerakkan 50 Karyawan sebagai Relawan untuk Pelestarian Lamun di Pulau Pari
Next Article Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa) Tok, MK Tolak Uji Materi 50 Plus 1 Kemenangan Pilkada se-Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?