Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK
HeadlineHukum

Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK

Bambang
Bambang Published 14 Aug 2025, 19:32
Share
2 Min Read
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Live streaming Instagram @kpkri
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Foto: Live streaming Instagram @kpkri
SHARE

“Sedangkan DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Asep.

Selain menetapkan tersangka, KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189 ribu atau senilai Rp 2,4 miliar.

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini,” kata Asep.

Selain itu, KPK mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group.

Baca Juga

IMG 20260515 WA0093
Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus
Ditetapkan Tersangka, Bupati Rejang Lebong Langsung Ditahan di Rutan KPK
Ditetapkan Tersangka, Eks Direktur Pelindo I dan Direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya Langsung Ditahan

“Uang tunai senilai Rp 8,5 juta, satu unit mobil Rubicon di rumah DIC dan satu unit mobil Pajero milik saudara DIC di rumah ADT,” tambahnya. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dirut Inhutani V dan 2 Swasta, Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan Employee Volunteering pada program CONNECT-IN: Langkah Konservasi Telkom untuk Indonesia Lestari yang dilaksanakan pada 9-10 Agustus 2025 di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Foto: Telkom Indonesia Telkom Gerakkan 50 Karyawan sebagai Relawan untuk Pelestarian Lamun di Pulau Pari
Next Article Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa) Tok, MK Tolak Uji Materi 50 Plus 1 Kemenangan Pilkada se-Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?