Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Langsung Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Langsung Ditahan KPK
HeadlineHukum

Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Langsung Ditahan KPK

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2026, 20:53
Share
2 Min Read
IMG 20260602 WA0149
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun 2017-2019.

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Disebutkannya ketiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.

Baca Juga

Terjadi kerusuhan, penyerangan dan dugaan perusakan di Mapolres Lumajang pada Minggu (12/10/2025) malam. Foto: Tangkap layar IG @bocorlumajang.a1
Polres Lumajang Pulangkan 18 Warga Ranuwurung Usai Diperiksa Terkait Aksi Penyerangan Mapolres
Ditetapkan Tersangka, Dirut Inhutani V dan 2 Swasta Langsung Ditahan KPK
Dalami Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Pensiunan ASN Hingga Swasta

Kemudian, Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan BUMN PT BA 2015 sampai 2019.

Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 3 Tersangka Korupsi, Gedung Pemkab Lamongan, Langsung Ditahan KPK, Usai Diperiksa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260602 WA0148 Disdik Tegaskan Siswa Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Ikuti Ujian Susulan
Next Article IMG 20260602 WA0154 Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 2 Juni 2026
02 Jun 2026, 07:25
Ekonomi
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
02 Jun 2026, 07:50
Olahraga
Penjualan Tiket Timnas Indonesia versus Oman dan Mozambik Sudah Dimulai, Awas Kehabisan
02 Jun 2026, 09:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?