Sejatinya, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yaitu Muhammad Yanuar Marzuki selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017 sampai 2019/Direktur CV Absolute.
Namun, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan oleh penyidik karena tak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yanuar akan ditahan pada kesempatan berikutnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini tengah menyidik dugaan terjadinya korupsi dalam pembangunan proyek gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp151 miliar berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 29 Januari 2026. (Yudha Krastawan)
