IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono yang baru selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2026) malam.
Diketahui, Ma’ruf Cahyono tengah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan MPR sebesar Rp17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengakui pihaknya memang belum menahan Ma’ruf Cahyono. Alasannya, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut guna menemukan bukti-bukti lain yang berkaitan dugaan tindak pidana rasuah.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap dua atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Berdasarkan informasi dihimpun, Ma’ruf Cahyono telah diperiksa oleh lembaga antirasuah sekitar 10 jam, terhitung sejak pukul 09.30 WIB hingga 19.55 WIB.
Pemeriksaan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menyebut tersangka dalam kasus ini, yaitu Ma’ruf, menerima uang Rp 17 miliar.

