IPOL.ID-Seorang dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar, Resti Apriani M, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram milik Resti Apriani pada 17 Desember 2024.
