Arthasasta menegaskan bahwa kegiatan pemberangkatan umroh bukanlah hal baru bagi kliennya. Sejak 2022, Putri Dakka rutin menjalankan program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui sejumlah biro perjalanan, ia telah memberangkatkan 38 orang imam masjid, guru ngaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu.
Menjelang kontestasi politik 2024, Putri Dakka melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umroh sebesar 50 persen. Dari program ini, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta, sehingga total dana masuk mencapai Rp5,9 miliar. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.
Setelah itu, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Total biaya dan refund yang dikeluarkan mencapai Rp6,94 miliar, sehingga terdapat subsidi sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari dana pribadi kliennya.
Menurut Arthasasta, dalam rangkaian tindakan Muh Adrianto Palla dan pihak-pihak lain tersebut, imunitas profesi advokat tidak dapat diberlakukan karena tindakan yang dilakukan dinilai tidak beritikad baik dan melampaui kepentingan pembelaan hukum kliennya. (bam)
