Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Nusantara

Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2026, 18:45
Share
7 Min Read
Putriana Hamda Dakka Saat Melapor di Bareskrim Polri. Foto/ist
Putriana Hamda Dakka Saat Melapor di Bareskrim Polri. Foto/ist
SHARE

Namun, setelah diketahui bahwa PT Restu Haramain tidak mengantongi izin resmi PPIU, Putri Dakka membatalkan kontrak kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka sebesar Rp240 juta tersebut tidak pernah dikembalikan. Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka berencana melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar pada pekan depan.

Tersangka Perdana

Arthasasta menegaskan, Resti Apriani merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memperkirakan masih ada pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, seorang advokat bernama Muh Adrianto Palla, S.H., dari Law Office Toddopuli Makassar, bersama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, dan sejumlah pihak lainnya, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga

Istimewa
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan
Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri
Mantan Anggota DPRI Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Dokter Resti, Putri Dakka, Sebagai Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article padang lamun brin Ilmuwan Indonesia Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa dan Sumatra Tertinggi
Next Article Menkes Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan penguatan program eliminasi kusta di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar. Foto: Kemenkes Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Takut Periksa Gejala Penyakit Kusta

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelaksanaan BUMD Leaders Forum 2026. Foto: Istimewa
Jakarta Raya

BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD

Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Teraman di ASEAN, Juaini Sebut Hasil Kolaborasi Aparat, Ormas dan Pemprov
18 Apr 2026, 20:31
Kriminal
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel
18 Apr 2026, 13:17
Headline
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai Hari Ini, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400
18 Apr 2026, 16:51
Nusantara
SIM Keliling Tersedia di Kota Kembang, Catat Jadwal dan Lokasinya Hari ini
18 Apr 2026, 09:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?