Namun, setelah diketahui bahwa PT Restu Haramain tidak mengantongi izin resmi PPIU, Putri Dakka membatalkan kontrak kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka sebesar Rp240 juta tersebut tidak pernah dikembalikan. Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka berencana melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar pada pekan depan.
Tersangka Perdana
Arthasasta menegaskan, Resti Apriani merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memperkirakan masih ada pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, seorang advokat bernama Muh Adrianto Palla, S.H., dari Law Office Toddopuli Makassar, bersama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, dan sejumlah pihak lainnya, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
