Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Nusantara

Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2026, 18:45
Share
7 Min Read
Putriana Hamda Dakka Saat Melapor di Bareskrim Polri. Foto/ist
Putriana Hamda Dakka Saat Melapor di Bareskrim Polri. Foto/ist
SHARE

Namun, setelah diketahui bahwa PT Restu Haramain tidak mengantongi izin resmi PPIU, Putri Dakka membatalkan kontrak kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka sebesar Rp240 juta tersebut tidak pernah dikembalikan. Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka berencana melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar pada pekan depan.

Tersangka Perdana

Arthasasta menegaskan, Resti Apriani merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memperkirakan masih ada pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 14 Januari 2026, seorang advokat bernama Muh Adrianto Palla, S.H., dari Law Office Toddopuli Makassar, bersama Kiki Amalia, Febriani AR, Darmawati, dan sejumlah pihak lainnya, dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga

IMG 20260603 WA0125
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan
Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Dokter Resti, Putri Dakka, Sebagai Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article padang lamun brin Ilmuwan Indonesia Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa dan Sumatra Tertinggi
Next Article Menkes Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan penguatan program eliminasi kusta di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar. Foto: Kemenkes Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Takut Periksa Gejala Penyakit Kusta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Jakarta Raya
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta
03 Jun 2026, 17:13
Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dudung Ungkap Alasan Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 16:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?