Laporan itu bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, para terlapor membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Polda Sulsel memeriksa Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umroh dan subsidi telepon genggam. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook miliknya pada hari yang sama.
Perbuatan tersebut, menurut Arthasasta, berlanjut pada 14 April 2025 ketika Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program itu, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program subsidi umroh.
Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak mengenal para terlapor dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana atau somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan. Ketentuan pengembalian dana mensyaratkan pengajuan tertulis disertai bukti untuk diverifikasi terlebih dahulu.
“Seharusnya diperjelas duduk masalahnya. Mengingat refund harus melalui mekanisme komunikasi dan proses verifikasi,” ujar Arthasasta.
