Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Nusantara

Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka

Bambang
Bambang Published 16 Jan 2026, 18:45
Share
7 Min Read
Putriana Hamda Dakka Saat Melapor di Bareskrim Polri. Foto/ist
Putriana Hamda Dakka Saat Melapor di Bareskrim Polri. Foto/ist
SHARE

Laporan itu bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, para terlapor membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Polda Sulsel memeriksa Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umroh dan subsidi telepon genggam. Narasi serupa juga diunggah Darmawati melalui akun Facebook miliknya pada hari yang sama.

Perbuatan tersebut, menurut Arthasasta, berlanjut pada 14 April 2025 ketika Muh Adrianto Palla dan Kiki Amalia menjadi narasumber dalam dialog interaktif podcast milik PT Portal Makassar Media. Dalam program itu, keduanya menyebut Putriana Hamda Dakka sebagai penipu dalam program subsidi umroh.

Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak mengenal para terlapor dan tidak pernah menerima permintaan pengembalian dana atau somasi dari 69 orang calon jamaah yang diklaim belum diberangkatkan. Ketentuan pengembalian dana mensyaratkan pengajuan tertulis disertai bukti untuk diverifikasi terlebih dahulu.

“Seharusnya diperjelas duduk masalahnya. Mengingat refund harus melalui mekanisme komunikasi dan proses verifikasi,” ujar Arthasasta.

Baca Juga

IMG 20260625 WA0049
Usai Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK, Mantan Sekjen MPR Belum Ditahan Karena Alasan Ini
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Tetapkan Dokter Resti, Putri Dakka, Sebagai Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article padang lamun brin Ilmuwan Indonesia Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa dan Sumatra Tertinggi
Next Article Menkes Budi Gunadi Sadikin saat melakukan kunjungan penguatan program eliminasi kusta di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jabar. Foto: Kemenkes Pemerintah Ajak Masyarakat Tak Takut Periksa Gejala Penyakit Kusta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA0041
Nusantara

Surat Cinta dari Kota Ternate untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

HeadlineOlahraga
PBVSI Ajak Penggemar Dukung Timnas Voli Putra Indonesia di Jakarta International Velodrome pada SEA V Cup 2026
20 Jul 2026, 12:23
News
Viral Bang Faiq! Penjual Kambing Asal Batu Raup Puluhan Ribu Followers dalam Dua Hari
20 Jul 2026, 17:34
Telkom
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC
20 Jul 2026, 20:49
BNI
BNI Borong Enam Penghargaan Digital CX Awards 2026
20 Jul 2026, 14:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?