IPOL.ID-Putriana Hamda Dakka melaporkan seorang perwira Polda Sulsel, Kombes Pol. DS ke Divisi Propam Mabes Polri pimpinan Irjen Pol. Abdul Karim, di Jalan Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.
Laporan disampaikan gegara Kombes DS telah bertindak tidak profesional dengan menyebarkan narasi mengandung hoak kepada wartawan yang mencemarkan nama baik mantan calon anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan itu.
Diduga, hal itu merupakan ”pesanan” yang bersifat politis dari pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka, berkaitan proses pengisian jabatan lowong (PAW) di DPR RI menggantikan posisi Rusdi Masse yang berpindah ke Partai PSI.
”Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. DS
dengan ceroboh mengumumkan saya sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Padahal kenyataannya informasi itu tidak benar alias hoak. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, atas nama Pelapor Muh Adrianto Palla, S.H., tidak ada peristiwa pidana,” ujar Putriana Hamda Dakka kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (28/1/2025).
