”Uang sebesar Rp 1,73 miliar itu terkait kerja sama bisnis skin care diberikan pada 17 Mei 2024, setahun sebelum Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 08 Mei 2025. Termasuk pihak yang menyuruh membuat laporan itu telah menerima pembagian keuntungan sebesar Rp 1,88 miliar,” ujar Arthasasta.
”Saya akan melaporkan pengacara Muchlis Mustafa, S.H. ke Dittipidum Bareskrim Polri, termasuk orang yang menyuruhnya untuk melakukan pidana,” timpal Putri Dakka. ”Pemeriksaan atas laporan tersebut demi hukum harus dihentikan. Saya harus berprasangka baik kepada penyidik,” tambah Arthasasta.
Penyidik tentu akan dapat bersikap profesional dan menghindari tindakan yang bertentangan hukum. Tidak bertindak semena-mena (abuse of power) dan mencegah kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang dapat melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI. ”Saya sepenuhnya percaya dengan kepemimpinan Dirkrimum Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Setiadi Sulaksono. Beliau seorang perwira polisi yang berintegritas tinggi,” pungkas Arthasasta. (bam)
