Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri
Nusantara

Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri

Bambang
Bambang Published 28 Jan 2026, 18:23
Share
7 Min Read
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Putriana Hamda Dakka (Foto: Istimewa)
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Putriana Hamda Dakka (Foto: Istimewa)
SHARE

Pengaduan dan Persangkaan Palsu
Pada 8 Mei 2025, seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa, S.H. tanpa pernah memberikan surat somasi, telah melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Ia melekatkan persangkaan dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan mendalilkan besarnya kerugian Rp 1,73 miliar, yang selanjutnya, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mulai melakukan Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/1096/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, pada tanggal 16 Mei 2025.

Menurut Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Div Propam Mabes Polri, laporan polisi tersebut dapat dipandang sebagai pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adukan Kahumas Polda Sulsel, ke Div Propam Mabes Polri, Putri Dakka, Tak Terima Disebut Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melakukan serah terima alat-alat kebugaran dan sport science ke Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Kemenpora Serah Terima Alat Gymnasium dan Sport Science ke PBSI Senilai Rp7,96
Next Article Proses OMC yang dilakukan baru-baru ini.(Foto istimewa) BMKG Sebut OMC Upaya Minimalisir Bencana di Wilayah Rawan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
Ekonomi
Semangat May Day 2026, Pemkot Jakarta Utara BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
02 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?