Pengaduan dan Persangkaan Palsu
Pada 8 Mei 2025, seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa, S.H. tanpa pernah memberikan surat somasi, telah melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL. Ia melekatkan persangkaan dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan mendalilkan besarnya kerugian Rp 1,73 miliar, yang selanjutnya, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan mulai melakukan Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/1096/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, pada tanggal 16 Mei 2025.
Menurut Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan usai mendampingi kliennya membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Div Propam Mabes Polri, laporan polisi tersebut dapat dipandang sebagai pengaduan palsu dan/atau persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
