Pada 3 Desember 2024, atas permintaan pihak travel PT Restu Haramain, Putri Dakka telah menyerahkan data 80 jamaah dan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 240 juta ke rekening PT Restu Haramain pada PT Bank ,Syariah Tbk. Akan tetapi PT Restu Haramain ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga Putriana Hamda Dakka pada 15 Desember 2024 membatalkan kontrak untuk memberangkatkan umrah dengan memakai travel PT Restu Haramain.
”Namun hingga kini PT Restu Haramain tidak pernah mengembalikan uang muka (DP) sebesar Rp 240 kepada saya. Kasus ini akan menjadi perkara tersendiri. Akan saya laporkan dalam dugaan pidana penipuan dan penggelapan,” tukas Putri Dakka.
Untuk membiayai program ”Subsidi Umroh” Putri Dakka sudah membayar biaya program umrah subsidi dan refund sebesar Rp 6,940 miliar. Sedangkan uang masuk yang diterima dari 370 jamaah total berjumlah Rp 5,9 miliar. Berdasarkan fakta ini, Putri Dakka telah memberikan subsidi untuk program umrah sebesar Rp 1,20 miliar.
