Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri
Nusantara

Diduga Bertindak Tidak Profesional, Putri Dakka Adukan Humas Polda Sulsel ke Div Propam Mabes Polri

Bambang
Bambang Published 28 Jan 2026, 18:23
Share
7 Min Read
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Putriana Hamda Dakka (Foto: Istimewa)
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Putriana Hamda Dakka (Foto: Istimewa)
SHARE

Menjelang proses pengisian pergantian antar-waktu anggota DPR dari Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, Putri Dakka menjadi korban black campaign dengan latar belakang persaingan politik, yang diorganisir tokoh tertentu.

Figur publik asal Kabupaten Palopo itu melawan seorang pelaku penyebar hoak berprofesi dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar bernama Resti Apriani, M Putriana. Resti telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tanggal 15 Januari 2026. Ia dikenakan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.

1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI No. 1 tahun 2026, terkait Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.

Berikutnya, pengacara Muh. Adrianto Palla, S.H., bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati dan kawan-kawan, dilaporkan Putri Dakka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM, tanggal 14 Januari 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik/fitnah atau penghinaan melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023.

Baca Juga

Istimewa
Wakil Gubernur Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan
Polisi Tetapkan Dokter Resti sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Putri Dakka
Mantan Anggota DPRI Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Ditsiber Bareskrim Polri
Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Adukan Kahumas Polda Sulsel, ke Div Propam Mabes Polri, Putri Dakka, Tak Terima Disebut Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) melakukan serah terima alat-alat kebugaran dan sport science ke Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Kemenpora Serah Terima Alat Gymnasium dan Sport Science ke PBSI Senilai Rp7,96
Next Article Proses OMC yang dilakukan baru-baru ini.(Foto istimewa) BMKG Sebut OMC Upaya Minimalisir Bencana di Wilayah Rawan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?