Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
HeadlineNews

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Bambang
Bambang Published 03 Jun 2026, 19:12
Share
2 Min Read
IMG 20260603 WA0125
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana hendak dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai digelarnya pemeriksaan terhadap Dadan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka rasuah itu.

“Setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry di Gedung Bundar Kejagung.

Baca Juga

Dadan Hindayana
Kantor BGN Digeledah, Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Kejagung
Penyidik Pidsus Kejagung Geledah Kantor BGN
Kejagung Tetapkan Mantan Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Pengusutan Korupsi Wilmar Group

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung l, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Korupsi Tata Kelola MBG, Sebagai Tersangka, Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260603 WA0122 Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap
Next Article IMG 20260603 WA0159 Polytron Indonesia Open 2026:Balas Kekalahan, Jafar/Felisha Pulangkan Wakil Korea

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260603 WA0122
HeadlineJabodetabek

Debt Collector Keroyok dan Bacok Dua Anggota Brimob di Serang, Dua Pelaku Ditangkap

Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Headline
Dadan Hindayana Buka Suara Usai Dicopot dari Kepala BGN
03 Jun 2026, 12:33
Jakarta Raya
Dampak Jalan Amblas, Pemprov Petakan Titik Rawan di Jakarta
03 Jun 2026, 17:13
Nasional
Adanya Temuan Terkait Praktik Penipuan Badal Haji, DWS Minta Sistem Dibenahi Demi Jaga Kesucian Ibadah
03 Jun 2026, 17:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?