IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai digelarnya pemeriksaan terhadap Dadan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka rasuah itu.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry di Gedung Bundar Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung l, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.
“Tim Jampidsus telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” katanya.
