“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS, dan LP sebagai tersangka,” imbuh Syarief.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut langsung dimasukkan lleh tim penyidik ke dalam sel tahanan Rutan Kejaksaan. (Yudha Krastawan)
