IPOL.ID – Di tengah upaya menjaga kualitas pelayanan ibadah haji 2026, muncul persoalan yang menyentuh aspek paling sensitif dalam penyelenggaraan ibadah umat Islam, yakni dugaan penyalahgunaan layanan badal haji. Temuan laporan masyarakat mengenai praktik yang diduga merugikan pengguna jasa badal haji mendorong Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR meminta langkah hukum sekaligus pembenahan sistem agar kasus serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.
Anggota Timwas Haji DPR RI Danang Wicaksana Sulistya (DWS) mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik penawaran jasa badal haji yang dilakukan oleh oknum Warga Negara Indonesia (WNI) selama musim haji 2026. Layanan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan kepada masyarakat.
Menurutnya, laporan yang masuk menunjukkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badal haji untuk menawarkan jasa tertentu, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
