“Kami menerima sejumlah laporan yang sangat meresahkan terkait dugaan keterlibatan oknum WNI yang memanfaatkan momentum haji untuk menawarkan jasa badal haji secara tidak bertanggung jawab,” kata Danang dalam rilis yang diterima Parlementaria di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (2/6/2026).
Sebagai informasi, badal haji sendiri merupakan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memenuhi syarat untuk dibadalkan sesuai ketentuan syariat. Sebab, hal ini menyangkut pelaksanaan rukun Islam dan kepercayaan keluarga yang menyerahkan amanah tersebut, setiap penyimpangan dalam layanan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bukan hanya secara materiil, tetapi juga secara moral dan spiritual.
Atas dasar itu, Timwas Haji DPR meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah segera melakukan penelusuran terhadap laporan yang diterima. Dirinya pun menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap layanan keagamaan yang selama ini dijalankan.
