Kehadiran lembaga semacam itu dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus menjaga pelaksanaan badal haji tetap sesuai ketentuan syariat. “Sudah saatnya ada lembaga badal haji yang resmi dan terverifikasi. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang jelas, masyarakat dapat memperoleh layanan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun peraturan yang berlaku,” ujar Danang.
Gagasan tersebut muncul seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badal haji. Selama ini, layanan tersebut banyak dijalankan secara personal atau melalui jaringan informal, sehingga ruang pengawasan menjadi relatif terbatas.
Dalam kondisi demikian, masyarakat sering kali kesulitan memastikan kredibilitas penyedia jasa maupun memperoleh jaminan atas pelaksanaan ibadah yang dijanjikan. Keberadaan lembaga resmi, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga sebagai sarana untuk memastikan setiap proses badal haji berjalan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
