IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2019-2021.
Pada Kamis (25/6/2026), KPK memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan periode 2019–2021, Danto Restyawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DNT, mantan Direktur Lalu Lintas pada DJKA Kementerian Perhubungan periode tahun 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi, Danto telah memenuhi panggilan sejak pukul 09.30 WIB. Meski begitu, KPK belum menyebut materi apa yang ditanyakan terhadap Danto, selaku saksi dalam kasus tersebut.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

