Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
Gaya hidupHeadline

Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP

Iqbal
Iqbal Published 15 May 2026, 10:30
Share
4 Min Read
IMG 20260512 WA01761
Hewan kurban yang mulai diperjualbelikan di pasar. (Foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Menjelang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban selama peringatan Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyriq, umat Islam perlu memperhatikan aspek kebersihan, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan.

Proses yang tidak sesuai prosedur berisiko menyebabkan kontaminasi pada daging, jeroan, hingga mencemari lingkungan sekitar.

Lantas, bagaimana panduan penyembelihan hewan kurban  hingga penanganannya yang benar?

Pakar peternakan IPB University, Dr Henny Nuraini, menjelaskan bahwa proses penyembelihan harus memperhatikan prinsip ihsan atau kesejahteraan hewan (animal welfare).

Baca Juga

Ilustrasi niat membayar zakat fitrah. Foto: Pinteres
Panduan Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Wujudkan Rasa Syukur, Timnas Indonesia Sumbang Hewan Kurban di Jakarta
Anggota DPR RI, Once Mekel Salurkan Hewan Kurban di Jakarta

“Untuk melakukan pemotongan hewan yang sesuai dengan prinsip ihsan atau kesejahteraan hewan (animal welfare) ada beberapa hal penting yang perlu kita siapkan,” kata Henny mengutip laman MUI, Jumat (15/5/2026).

Dia menjelaskan, lokasi pemotongan harus memenuhi syarat tertentu. Di antaranya tempat pemotongan berada pada tempat yang aman, tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki luas area yang cukup untuk menampung ternak hidup, tersedia akses air yang cukup dan bersih, tersedia area, dan fasilitas pemotongan.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hewan kurban, Pakar IP, panduan, Penyembelihan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Agus Gumiwang Kartasasmita Wow, Teknologi Baru Pengolahan Air Baku dan Air Limbah Siap Masuk Kawasan Industri
Next Article ladang ganja pegunungan papua BRIN dan BNN Kerja Bareng Kembangkan Teknologi AI dan UAV Deteksi Ladang Ganja

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Nasional
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
14 May 2026, 22:44
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?