IPOL.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban ini berlaku bagi setiap orang Islam.
Berbeda dengan jenis zakat lainnya, zakat fitrah merupakan ibadah khusus yang diwajibkan pada bulan suci Ramadan sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa.
Mengutip penjelasan MUI di situs resminya, dasar kewajiban zakat fitrah dijelaskan dalam salah satu redaksi hadis berikut:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ، عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ، ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap orang Muslim, baik dia itu merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan, yaitu satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR Muslim)
Dalam penjelasan Syekh Abu Syuja’ berdasarkan hadis di atas, takaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan masing-masing orang Muslim adalah satu sha’ atau dengan takaran lima rithl dan sepertiga makanan pokok setiap daerahnya.
