IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas memberikan ultimatum kepada Fitri Assiddikki, model yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan.
Pasalnya, Fitri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK pada Senin (15/6/2036).
Padahal sejatinya Fitri akan diperiksa dalam kasus dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan Fitri tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Sebelumnya, dia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.
“F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
KPK menyatakan akan mempertimbangkan sikap kooperatif Fitri dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik juga akan mengevaluasi langkah lanjutan yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan baru.
