“Biasanya (motor hasil curian) sebelumnya di jual di Daerah Karawang. Beberapa kali di jual di sana, memang ada yang suka menampung hasil curian,” tandasnya.
Saat melakukan aksi tersebut, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Sofyan dan Kusnadi berperan sebagai eksekutor, merusak rumah motor korban. Sedangkan Taufan berperan sebagai joki, membawa sepeda motor hasil curian. “Untuk korban acak. Jadi pelaku berputar-putar mencari sasaran yang dianggapnya aman. Hanya 2 menit motor bisa dibawa kabur,” tegasnya.
Sementara itu, pada penyidik, aksi kejahatan itu diakui pelaku lantaran terhimpit masalah ekonomi. Sehingga, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (car)