indoposonline.id – Himpitan ekonomi ditambah Pandemi Covid-19 membuat tiga pelaku yakni Sofyan, 30, Kusnadi, 31, dan Taufan Mustofa, 28, nekat mencuri motor. Disebuah kontrakan di Wilayah Jakarta Timur, ketiga spesialis pencuri sepeda motor itu ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).
“Ketiga pelaku diringkus setelah melakukan aksinya di tempat parkir di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, tanggal 5 Januari 2021. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma, (15/1/2021).
Jimmy mengungkapkan, anggotanya tim reskrim tidak butuh waktu lama meringkus ketiga pelaku. Adapun dari ketiga pelaku ini, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama. Sebab, dua hari setelah bebas itu, kedua pelaku kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Keduanya baru bebas (asimilasi) pada akhir Desember 2020,” beber Jimmy.
Jimmy menambahkan, dari hasil pengakuan ketiganya, pelaku sudah melakukan aksi pada tiga lokasi. Namun pihaknya meringkus ketiganya, sebelum sepeda motor hasil curian itu dijual pada penadah.
“Biasanya (motor hasil curian) sebelumnya di jual di Daerah Karawang. Beberapa kali di jual di sana, memang ada yang suka menampung hasil curian,” tandasnya.
Saat melakukan aksi tersebut, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Sofyan dan Kusnadi berperan sebagai eksekutor, merusak rumah motor korban. Sedangkan Taufan berperan sebagai joki, membawa sepeda motor hasil curian. “Untuk korban acak. Jadi pelaku berputar-putar mencari sasaran yang dianggapnya aman. Hanya 2 menit motor bisa dibawa kabur,” tegasnya.
Sementara itu, pada penyidik, aksi kejahatan itu diakui pelaku lantaran terhimpit masalah ekonomi. Sehingga, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (car)