Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tol Japek Layang Tak Gratis Lagi, Ini Tarifnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Tol Japek Layang Tak Gratis Lagi, Ini Tarifnya
Jabodetabek

Tol Japek Layang Tak Gratis Lagi, Ini Tarifnya

Redaksi
Redaksi Published 16 Jan 2021, 21:16
Share
3 Min Read
Foto: Tol Japek
SHARE

Jika dioperasikan secara terpisah, tarif Japek Layang akan mencapai Rp1.250 per kilometernya. Artinya, tarif pengguna Japek Layang Golongan 1 mencapai Rp62.500. Dalam hal ini, pengendara harus menanggung tarif Japek Layang sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Japek sebesar Rp15.000.

Di samping itu, dengan terintegrasinya tarif, terjadi penambahan kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Hal ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.
Tarif 6 Ruas Tol Naik

Selain Tol Layang Japek, pada hari yang sama, Jasa Marga juga menaikkan tarif 6 ruas tol.

Rinciannya, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami; Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem).

Baca Juga

Layanan SIM Keliling. Foto: dok. TMC Polda Metro
SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 9 Mei 2025
SIM Keliling Depok dan Bekasi Kamis 8 Mei 2025
Dua Pelaku Penganiaya Nenek yang Dituduh Menculik Anak di Cianjur Ditangkap Polisi

Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 16 Jan 2021, 21:16
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Mbah Imah Dapat Gerobak PNM Disaksikan Erick Thohir
Next Article Toyota Vios Terbakar di Jalan Tol Layang Wiyoto Wiyono

TERPOPULER

TERPOPULER
Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Kejagung Periksa 7 Saksi Korupsi Minyak Mentah, dari Pejabat Pertamina hingga Presdir Jakarta Tank Terminal

Olahraga
Innalillahi, CEO Persiba Balikpapan Ichsan Rachmansyah Dikabarkan Meninggal Dunia
09 May 2025, 20:38
Headline
Akselerasi ESG Bank Mandiri, Portofolio Berkelanjutan Naik, Inklusi Keuangan Meluas
09 May 2025, 17:24
HeadlineNews
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
09 May 2025, 17:09
HeadlineNews
Legislator Sesalkan Retribusi Parkir Masih Alami Kebocoran
09 May 2025, 16:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?