Jika dioperasikan secara terpisah, tarif Japek Layang akan mencapai Rp1.250 per kilometernya. Artinya, tarif pengguna Japek Layang Golongan 1 mencapai Rp62.500. Dalam hal ini, pengendara harus menanggung tarif Japek Layang sebesar Rp47.500 ditambah tarif Jalan Tol Japek sebesar Rp15.000.
Di samping itu, dengan terintegrasinya tarif, terjadi penambahan kapasitas jalan dari 4 lajur menjadi 6 lajur di Tol Japek. Hal ini akan mengurangi kepadatan kendaraan.
Tarif 6 Ruas Tol Naik
Selain Tol Layang Japek, pada hari yang sama, Jasa Marga juga menaikkan tarif 6 ruas tol.
Rinciannya, Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) untuk seksi E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct Ulujami; Cikampek-Padalarang (Cipularang); Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi); Semarang Seksi A,B,C; Palimanan-Kanci (Palikanci); dan Surabaya-Gempol (Surgem).
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.