indoposonline – Warga Kabupaten Bekasi terancam denda bila tolak vaksin Covid-19. Hal itu dianggap melanggar Perda No 8 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“BPOM sudah memberi izin menggunakan vaksin, jadi tidak ada lagi alasan untuk menolaknya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh di Cikarang, Selasa (12/1/2021).
Holik menambahkan, dalam Perda itu mengatur tentang penerapan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dalam rangka pengendalian Covid-19. “Sanksi itu mulai Rp100 ribu untuk perorangan, dan Rp1 juta untuk lembaga atau korporasi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi berharap masyarakat bisa mematuhi kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah. Tujuannya agar penyebaran virus corona bisa dikendalikan.
“Vaksinasi adalah solusi atas masalah pandemi Covid-19. Saya sendiri siap untuk divaksin,” kata Rusdi.
Bukan itu saja, Rusdi mengatakan, eksekutif seharusnya cepat membuat aturan turunan dari Perda No 8 tersebut. Sehingga, dalam realiasi penegakannya bisa memiliki payung hukum yang kuat. “Perlu sekali aturan turunannya seperti Perbub,” tutupnya. (dan)