indoposonline.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sesalkan adanya tuduhan keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Sebab, dia menilai banyaknya pemberitaan tersebut hanya mengutip secara sepihak tanpa didukung bukti-bukti, tanpa chek and balances dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Padahal isu besar yang diangkat dalam pernyataan mereka, hanyalah asumsi, bersifat memfitnah dan/atau mencemarkan nama baik Herman Hery dalam kedudukan selaku Ketua Komisi III DPR RI,” kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus, Selasa (12/1/2021).
Meski begitu, kata Petrus, pihaknya sedang mempertimbangkan beberapa upaya hukum yang akan diambil. Hal ini sebagai langkah antisipatif untuk menghentikan praktek-praktek jurnalis yang bersifat Trial By The Press.
Menurutnya, pemberitaan dengan narasi yang tidak terpuji dan tidak mengandung kebenaran, jelas merupakan tindak pidana fitnah dan melanggar asas praduga tak bersalah, mendahului KPK. Bahkan mendahului wewenang Badan Peradilan.
Oleh karena itu, ia meminta media dan pekerja media tertentu, agar menghentikan pemberitaan yang tidak obyektif, tendensius, menyesatkan dan merusak kredibilitas, harga diri dan kehormatan Herman Hery dalam segala kedudukan yang dimiliki.
“Apalagi saat ini posisi beliau sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil II NTT, yang sedang menjalankan fungsi representasi rakyat yang wajib dihormati dan dilindungi,” kata Petrus Selestinus yang merupakan Praktisi Hukum Nasional asal NTT ini. (ado)