Dia pun meminta pihak yang mencoba mengganggu untuk belajar menghargai dan mematuhi hasil pengadilan, yang telah membuat keputusan bijaksana. ”Provokasi-provokasi itu, juga sangat mengganggu jalannya proses kelancaran penyelesaian cicilan. Saya harap tak ada lagi oknum menncoba mengambil keutungan secara sepihak dengan provokasi lainnya. Saya juga berharap KSP bisa kembali mendapat kepercayaan semua,” ucapnya.
Anggota KSP Lainnya, Stevani mengatakan proses pengembalian dana sudah ketok palu di pengadilan. Mayoritas anggota KSP setuju dengan perdamaian dan ada niat baik dari koperasi untuk mengembalikan dana. Dia meyakini, pengurus KSP tetap menjalankan perjanjian dengan baik. ”Kita juga ada grup, pantau terus kelanjutannya sampai di mana, terus saya juga dapat kabar kan yang di luar daerah juga sudah pada dapat. Jadi saya yakin kita bisa uang kita kembali,” katanya.
Di kesempatan lain, Kuasa Hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya mengatakan jika masalah kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, dirinya telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu. Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. ”MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan,” katanya.