IPOL.ID – Putusan perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven disahkan pada Rabu (16/4/2025) berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (PA Jaksel). Namun proses cerai mereka sepertinya belum berakhir lantaran Paula melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim PA Jaksel.
Namun saat ini kembali ada kabar mengagetkan lantaran muncul dugaan bahwa Paula telah dinyatakan positif penyakit menular yang belum ada obatnya sebelum menikah dengan Baim.
Kabar ini mencuat setelah akun Instagram @nikmine17 membagikan salinan putusan cerai diduga berasal dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Putusan cerai dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut mengungkapkan bahwa Baim Wong, sebagai pemohon, mengkhawatirkan kondisi kesehatan Paula Verhoeven dan dampaknya bagi anak-anak mereka.
Kekhawatiran Baim Wong tersebut bermula dari barang bukti yang dimiliki oleh pengadilan berupa Surat Balasan dari Rumah Sakit Kramat 128 tentang kondisi kesehatan Paula Verhoeven. Tertulis bahwa Profesor Zubairi Djoerban tidak dapat hadir sebagai saksi di persidangan karena hasil rekam medis merupakan rahasia rumah sakit dan ada perjanjian dengan pasien yang diperiksanya.