Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 
HeadlineNasional

Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 23:45
Share
2 Min Read
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kasus dugaan gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) kepada mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono  memasuki babak baru. 

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). ”Masing-masing ada lima tersangka sudah diserahkan pada JPU Kejari Jakpus,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

Kelima tersangka itu di antaranya mantan Direktur Utama BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Direktur PT PPM Yunan Anwar, Komisaris PT TP Ichsan Hasan, dan Komisaris PT PPM Ghofir Efendi. ”Berdasar fakta hukum dan didukung alat bukti lengkap, lima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tegasnya.

Guna mempermudah proses penyelesaian perkaran di pengadilan, dengan pertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, Kejari Jakpus menahan lima orang terdakwa tersebut. Terdakwa akan ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak Kamis (4/2/2021). ”Tersangka Maryono dan Widi Kusuma Purwanto ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan  Agung. Sedang Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditahan di Rutan Salemba, Cabang Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya. 

Baca Juga

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema 'Memahami Ilmu Pemerintahan dari Aspek Filsafat Ilmu', Sabtu (1/4). Foto: Tangkapan layar youtube/MIPI.
MIPI Bagikan Pemahaman Ilmu Pemerintahan dari Aspek Filsafat Ilmu
Lepas Keberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG, Panglima TNI Sampaikan Pesan Ini
Mendagri Apresiasi Capaian IPM Tertinggi Provinsi Kepri

Pada kasus ini, Ghofir Efendi dan Yunan Anwar diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama PT PPM kepada mantan Dirut BTN Maryono melalui Widi Kusuma Purwanto (menantu Maryono) dengan total transaksi Rp2,26 miliar. 

Tujuang transaksi diduga pemberian kredit dari PT Bank BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT PPM pada 9 September 2014, sebesar Rp117 miliar, untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur. Dana itu dicairkan atas dorongan Maryono, sehingga pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut lolos, walau tidak sesuai SOP berlaku pada Bank BTN. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, JPU Kejari Jakpus, Kejagung, Mantan Dirut BTN, Maryono
Redaksi 04 Feb 2021, 23:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kemendagri Cermati Usulan Penundaan Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua  
Next Article Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Asabri
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Jemput dan Kawal Bahar Smith

Politik
Rombongan Ibu-Ibu Eksis Indonesia dan DKI Bakal Berdayakan Anak-Anak Putus Sekolah Diberikan Pelatihan
31 Mar 2023, 21:15
HukumIndex beritaNews
Buron 7 Tahun, Koruptor BLH Sumut Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
01 Apr 2023, 10:00
Politik
Ganjar Milenial Center Banten Beri Bantuan Sumur Bor ke Ponpes Salafi
31 Mar 2023, 23:25
Politik
Garap Peluang Usaha Bagi Perempuan di Cirebon, Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Memasak dan Menghias Bolu
31 Mar 2023, 22:15
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?