Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 
HeadlineNasional

Babak Baru Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut BTN 

Redaksi
Redaksi Published 04 Feb 2021, 23:45
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 04 at 21.17.48
Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). FOTO - YUDHA/INDOPOSONLINE.
SHARE

indoposonline.id – Kasus dugaan gratifikasi PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP) kepada mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono  memasuki babak baru. 

Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). ”Masing-masing ada lima tersangka sudah diserahkan pada JPU Kejari Jakpus,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (4/2/2021). 

Kelima tersangka itu di antaranya mantan Direktur Utama BTN Maryono, Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Direktur PT PPM Yunan Anwar, Komisaris PT TP Ichsan Hasan, dan Komisaris PT PPM Ghofir Efendi. ”Berdasar fakta hukum dan didukung alat bukti lengkap, lima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” tegasnya.

Guna mempermudah proses penyelesaian perkaran di pengadilan, dengan pertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, Kejari Jakpus menahan lima orang terdakwa tersebut. Terdakwa akan ditahan selama dua puluh hari terhitung sejak Kamis (4/2/2021). ”Tersangka Maryono dan Widi Kusuma Purwanto ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan  Agung. Sedang Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditahan di Rutan Salemba, Cabang Negeri Jakarta Selatan,” ucapnya. 

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, JPU Kejari Jakpus, Kejagung, Mantan Dirut BTN, Maryono
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210204 WA0031 Kemendagri Cermati Usulan Penundaan Pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijua  
Next Article WhatsApp Image 2021 02 04 at 22.28.27 Kejagung Bidik Tersangka Baru Kasus Asabri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?