Pada kasus ini, Ghofir Efendi dan Yunan Anwar diduga melakukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama PT PPM kepada mantan Dirut BTN Maryono melalui Widi Kusuma Purwanto (menantu Maryono) dengan total transaksi Rp2,26 miliar.
Tujuang transaksi diduga pemberian kredit dari PT Bank BTN Kantor Cabang Samarinda kepada PT PPM pada 9 September 2014, sebesar Rp117 miliar, untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur. Dana itu dicairkan atas dorongan Maryono, sehingga pemberian fasilitas kredit terhadap kedua debitur tersebut lolos, walau tidak sesuai SOP berlaku pada Bank BTN. (ydh)