indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, menanggapi laporan polisi Forum Wali Murid Jawa Tengah terkait buku pelajaran yang menulis “Ganjar tidak pernah bersyukur”.
Suparji menekankan seharusnya laporan polisi itu tidak perlu terjadi. Sebab, kalimat dimaksud bukan bentuk pelanggaran tindak pidana. ”Laporan kepada penegak hukum tersebut tidak perlu dilakukan karena tidak ada unsur pidananya,” tutur Suparji, melalui keterangan pers pada indoposonline, Selasa (16/02/2021).
Suparji menekankan kesamaan nama hal biasa dan tidak perlu dianggap menyinggung nama tertentu. Suparji menyebut di Indonesia ada banyak nama sama. Jadi, tak perlu dipermasalahkan. ”Apalagi pihak penerbit mencetak pelajaran sudah menjelaskan dan menyatakan tidak ada maksud mencemarkan nama baik. Terlebih yang punya nama Ganjar tak hanya satu orang,” ungkap Suparji.
Tuduhan peristiwa itu, terkait organisasi sudah dilarang pemerintah, kata dia, itu spekulatif. Lebih-lebih dinilai menyangkut keselamatan keberlangsungan ideologi negara, itu berlebihan. ”Tudingan itu cenderung spekulatif dan terlalu jauh dan tidak didukung dengan bukti kuat,” imbuhnya.